Jakarta - Komitmen Pemerintah dalam menghadirkan keadilan hukum yang inklusif kembali ditegaskan melalui peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, yang secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (5/6/2025).
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses terhadap keadilan melalui pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Acara peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Menteri RI, Supratman Andi Agtas yang dalam sambutannya menekankan pentingnya akses keadilan sebagai hak fundamental setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, pendidikan, atau geografis.
"Inilah pentingnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum, dalam rangka untuk mengakselerisasi terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum, untuk menjawab apa yang menjadi statement bapak presiden," kata Supratman.
Ia pun menyebutkan bahwa hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan.
Menkum mengungkapkan, saat ini telah terbentuk sebanyak 5008 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Kemenkum sendiri, mentargetkan sebanyak 7000 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan hingga akhir tahun.
Melalui hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga guna memperluas kehadiran Posbankum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat di seluruh pelosok Provinsi Banten.
Turut hadir langsung dari Graha Pengayoman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak beserta jajaran (Humas Kemenkum Banten)