Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan pelatihan bagi kelompok keluarga sadar hukum secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Selasa (03/06/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara K.P dalam sambutannya menyebut bahwa Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan untuk mencetak paralegal yang kompeten yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri,” ujarnya.
Untuk itulah, Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Diharapkan Melalui Posbankum kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang aksesibel dapat terwujud dan menjangkau kepada setiap orang di pelosok negeri sampai ke pedesaan bahkan hingga ke daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, Terdepan),” tambahnya.
Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Kanwil Kementerian Hukum mendorong Organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk kembali melaksanakan Pelatihan Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan II yang dilaksanakan pada tanggal 3-5 Juni 2025.
“Pelatihan ini menjadi langkah dengan pertimbangan masih belum meratanya sebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum serta masih tingginya antusiasme masyarakat desa/kelurahan serta stakeholders atas kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan I,” tandasnya (Humas kemenkum Banten)